2 Gadis Belia di Pusaran Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Ansor: Ayah Dicopot dari Jabatan  Mario di DO Kampus dan AG Bakal Disanksi Tegas

(Dok:©2023 Merdeka.com/Instagram @undecover_id)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Ada dua sosok gadis belia pada kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy anak pejabat pajak kepada David, putra pengurus GP Ansor. Keduanya memiliki peran masing-masing hingga menjadi sorotan publik. AG sempat dikabarkan berswafoto di depan korban usai dianiaya. Sementara APA dilaporkan menjadi sosok 'pembisik' Mario.

Gadis Berinisial AG

    Sosok pertama yakni gadis belia berinisial AG (15) yang diketahui sebagai teman dekat Mario. Dia disebut-sebut menjadi sebab musabab peristiwa itu terjadi.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2023. Saat itu, Mario Dendy mendapatkan informasi dari temannya yakni inisial APA jika AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

  Dikutip dari merdeka.com, dari sinilah penyebab peristiwa nahas yang menimpa David itu bermula. Setelah mengkonfrontir kabar tersebut ke AG, Mario lantas emosi dan menghubungi temannya S.

    S lantas justru mengkompori jika menjadi Mario.  Singkat cerita, kemudian terjadilah peristiwa brutal penganiayaan terhadap David.

    Sosok AG diketahui turut mendatangi lokasi TKP hingga berhadapan langsung dengan korban, serta kedua tersangka MDS serta S.

  Bahkan beredar foto di media sosial, sosok AG nampak berpose selfie di atas tubuh korban usai dianiaya. AG pun ramai menjadi perbincangan hingga mendapat hujatan.

     Menanggapi hal ini, kuasa hukum AG angkat bicara. Pengacara membantah AG melakukan selfie di atas tubuh David seperti video yang beredar di media sosial.

     "Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar, karena yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/2) malam.

Diberi Sanksi Keras dari Sekolah

    Tak hanya berurusan dengan hukum, AG juga turut mendapat sanksi keras dari pihak sekolah Tarakanita 1, Jakarta.

  Hal ini turut membuat kubu AG berencana menyambangi sekolah pada Senin (27/2) esok. Kedatangan AG setelah diminta pihak sekolah menjelaskan dugaan keterlibatannya dalam perkara penganiayaan tersebut.

    "Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah, berarti kemungkinan hari Senin atau Selasa kami akan ke sana, dengan undangan sekolah karena dia nyaris di DO atas kejadian ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2) malam.

    Mangatta mengatakan, kliennya bakal mengklarifikasi kepada pihak sekolah terkait kasus yang menyeretnya. Dia menegaskan AG tak terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Lapor KPAI

      Demi menjaga nama baik, AG tak tinggal diam. Mangatta mengungkap, kliennya bakal melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menjaga nama baik sebagai saksi.

    "Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," katanya kepada wartawan, Sabtu (25/2).

    Menurutnya, AG tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiayaan yang sudah menetapkan dua orang tersangka.

    "Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," ujarnya.

Gadis Berinisial APA

     Selain AG, ada sosok gadis belia kedua berinisial APA. Pihak kepolisian menyebut, APA yang kini masih berstatus menjadi saksi itu merupakan orang menyampaikan kepada Mario Dandy mengenai dugaan perbuatan tidak baik dilakukan David terhadap wanita berinisial AG, teman dekat Mario Dandy.

     "Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/2).

    Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy yang notabene merupakan teman dekat AG. Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu.

    "Setelah AG mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban," kata Ade Ary.

Ayah Dicopot dari Jabatan, Mario di-DO Kampus

    Buntut dari kasus kasus  dugaan penganiayaan David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dkk berbuntut panjang. Tidak hanya Mario menyandang status sebagai tersangka, tetapi dia juga dikeluarkan dari kampusnya Universitas Prasetiya Mulya.

     Dalam pernyataan resmi di akun Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023), Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan Mario.

  "Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan tersangka Mario terhitung sejak Kamis, 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi itu.

    Dikutip dari detik.com, dalam surat yang diteken Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak itu juga disebutkan seluruh civitas akademika prihatin atas keadaan yang dialami David dan terus berdoa untuk kesembuhannya.

 

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, juga kena imbasnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

    Menurut Ani, sapaan akrab Menkeu, Rafael dicopot terkait aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Mulai hari ini, RAT (Rafael) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasarnya Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021, mengenai disiplin PNS," imbuh dia.

    Tak cuma itu, Ani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang diterapkan. "Sudah terbit surat pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST.321/Itjen/Ij.1/2023," jelasnya.

    Ani juga menegaskan kepada jajarannya agar kasus seperti penganiayaan oleh anak RAT menjadi yang terakhir. "Saya berharap kekejian dan kekerasan yang terjadi adalah yang terakhir. Tidak bisa dimaafkan, tidak bisa dibiarkan," tutur Ani, dikutip detikNews.

    Sebagai informasi, Mario menganiaya David karena motif asmara dengan seorang remaja, Agnes (15). Mario dkk membabi buta menghajar David hingga koma dan saat ini masih dalam perawatan intensif.

    Gara-gara kasus ini, Mario yang gemar flexing atau memamerkan koleksi mobil dan motor mewahnya disorot. Sebagai anak pejabat pajak, masyarakat mempertanyakan kekayaan Rafael, ayahnya, yang diketahui berharta Rp 56 miliar.

    Bahkan, mobil Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David pun ditelusuri tidak masuk dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan disebut menunggak pembayaran pajak.

Tindak Tegas  Pacar Mario Dandy

    Sementara itu SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui Agnes merupakan anak didiknya. Ia tercatat sebagai siswi kelas X. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas Agnes. Namun tidak dijelaskan apakah Agnes akan dikeluarkan dari sekolah tersebut atau tidak.

 

Seperti diketahui, kasus penganiyaan David Ozora viral. Pelakunya adalah Mario Dandy Satrio. Kejadiannya pada Senin 20 Februari 2023.

  Dikutip dari ngopibareng.com, berikut pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus Mario Dandy Satrio vs David Ozora:

    Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

    Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

    Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apa pun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

    Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.

    Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.

Kepala SMA Tarakanita 1

Sr. Pauletta.***